BAB 9 (Percobaan Melakukan Jarimah)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN XI
PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
A. PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
Dalam Pasal 45 kitab Undang-undang Hukum Pidana Mesir dijelaskan tentang pengertian percobaan, yaitu percobaan adalah mulai melaksanakan suatu perbuatan dengan maksud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku. Percobaan melakukan jarimah, apapun jarimahnya tidak bisa dikenai hukuman qisas atau hudud melainkan ta’zir.
Kaidah ini mengandung arti, bahwa percobaan melakukan jarimah hudud atau qisas tidak dapat dikategorikan telah melakukan jarimah tersebut secara sempurna sehingga tidak bisa dikenai hudud atau qisas, melainkan ta’zir. Hukuman itu pun diberikan jika diantara rangkaian percobaan tersebut telah dapat dikategorikan perbuatan maksiat.
a) Percobaan menurut para fuqoha
Istilah percobaan dikalangan ini tidak kita dapati. Akan tetapi, apabila definisi tersebut kita perhatikan, maka apa yang dimaksud dengan istilah tersebut juga terdapat pada mereka karena dikalangan mereka juga dibicarakan tentang pemisahan antara jarimah yang sudah selesai dan juga jarimah yang tidak selesai. Tidak adanya perhatian para fuqaha secara khusus terhadap jarimah percobaan oleh kedua hal, yaitu :
1. Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas, melainkan dengan hukuman ta’zir bagaimanapun macamnya jarimah-jarimah itu. Para fuqaha lebih banyak memperhatikan jarimah-jarimah hudud dan qisas karena unsur dan syarat-syaratnya sudah tetap tanpa mengalami perubahan. Ta’zir juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan masyarakat. Oleh karena itu, para fuqaha tidak mencurahkan perhatian dan pembicaraan secara khusus dan tersendiri karena percobaan melakukan jarimah sudah termasuk jarimah ta’zir.
2. Dengan adanya aturan-aturan yang sudah mencakup dari syara’ tentang hukuman untuk jarimah ta’zir, maka aturan-aturan yang khusus utuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau khifarat. Percobaan yang pengertian sebagaimana dikemukakan di atas adalah mulai melakukan suatu perbuatan yang dilarang, tetapi tidak selesai termasuk pada maksiat yang hukumannya adalah ta’zir. Dengan demikian, percobaan sudah taermasuk ke dalam kelompok ta’zir sehingga para fuqaha tidak membahas secara khusus.
b) Fase-fase pelaksanaan jarimah
‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan, bahwa paling tidak ada 3 (tiga) fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah, yaitu :
1. Fase pemikiran atau perencanaan (marhalat al-tafkir)
Pemikiran dan merencanakan suatu jarimah tidak dianggap sebagai maksiat yang dijatuhi hukuman karena menurut ketentuan yang berlaku dalam syari’at islam, seseorang tidak dapat dituntut atau dipersalahkan karena lintasan hatinya atau niat yang tarkandung dalam hatinya. Hal ini didasarkan dengan Hadits Nabi saw.
2. Fase persiapan (marhalat al-tahdhir)
Pada fase ini, posisi percobaan ditentukan oleh sifat dari perbuatannya. Perbuatan percobaan dapat dikategorikan percobaan jarimah, jika perbuatan tersebut termasuk perbuatan maksiat. Suatu perbuatan dapat dikategorikan perbuatan maksiat, jika perbuatan tersebut telah melanggar hak-hak Allah (jarimah) dan hak-hak manusia. Pada fase ini terdapat 2 (dua) kemungkinan, yaitu pertama kegiatan persiapan belum dikategorikan perbuatan jarimah, jika kegiatan persiapan tersebut bukan maksiat. Kedua, kegiatan persiapan dikategorikan perbuatan jarimah jika kegiatan persiapan tersebut termasuk perbuatan maksiat.
3. Fase pelaksanaan (marhalat al-tahfidz)
Pada fase inilah perbuatan si pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dihukum tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa maksiat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lain.
c) Sebab tidak selesaianya perbuatan
Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena salah satu dari dua hal sebagai berikut :
· Ada kalanya terpaksa, misalnya tertangkap; atau
· Ada kalanya karena kehendak sendiri. Berdasarkan kehendak sendiri ini ada dua macam, yaitu :
Ø Bukan karena taubat; atau
Ø Karena taubat
Kalau tidak selesainya jarimah karena terpaksa, maka pelaku tetap harus dikenakan hukuman selama perbuatan itu sudah bisa dikategorikan maksiat. Demikian pula, kalau pelaku tidak menyelesaikan jarimahnya karena kehendak sendiri, tetapi bukan karena taubat. Akan tetapi, apabila tidak selesainya itu karena taubat dan kesadarannya, maka jarimahnya itu ada kalanya jarimah hirabah dan ada kalanya bukan jarimah hirabah. Apabila jarimah itu jarimah hirabah, maka pelaku dibebaskan dari hukuman. Hal ini berdasarkan firman Allah surat al-Maidah 34 : “kecuali orang-orang yang taubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
d) Hukuman untuk jarimah percobaan
Menurut ketentuan pokok dalam syari’at islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qisas, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Ketentuan ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Nu’mam Ibnu Basyir, bahwa Rasullulah saw, bersabda : “Barang siapa yang mencapai (melaksanakan) hukuman had bukan dalam jarimah hudud, maka ia termasuk orang yang melampaui batas.”
Percobaan melakukan zina tidak boleh dihukum dengan had zina, yaitu jilid 100 (serratus) kali atau rajam. Demikian pula, percobaan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian, yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir itu sendiri.
B. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DAN HAPUSNYA PERTANGGUNG JAWABAN
a) Pengertian pertanggung jawaban pidana
Ahmad Hanafi mengemukakan batasan atau pengertian pertanggung jawaban pidana dalam syari’at islam ialah pembebasan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atau tidak ada perbuatan) yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.
Pertanggung jawaban pidana tersebut ditegakkan atas 3 (tiga) hal, yaitu adanya perbuatan yang dilarang, dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan pelakunya mengetahui akibat perbuatan tersebut. Kalau ke-3 (tiga) hal di atas ada, maka terdapat pertanggung jawaban pidana dan kalau tidak terdapat, maka tidak ada pertanggung jawaban pidana.
Menurut Abdul Qader ’Oudah, syari’ah menetapkan tangggung jawab hanya kepada orang hidup yang mempunyai kewajiban. Kematian seseorang membatalkan seluruh responsibilitas dan akuntanbilitas. Syari’ah juga memaafkan perbuatn melanggar hukum dari anak-anak sampai mencapai usia baligh.
b) Dasar-dasar pertanggung jawaban
1. Pada al-Qur’an :
· Surah al-Muddasir : 38
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
· Surah al-An’am : 164
“…dan tidaklah seorang membuat dosa, melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”
· Surah al-Baqarah : 134
“…baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.”
· Surah al-Baqarah : 141
“…baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.”
· Surah Al-Baqarah : 286
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan Ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya…”
· Surah an-Nisa : 79
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri…”
2. Pada as-Sunnah
Dalam Hadits yang diriwayatkan dari Ahmad, Abu Daud dari Al-Hakim, dan Umar bin Khotob, Rasullullah saw bersabda “Qalam telah diangkat dari 3 (tiga) macam orang (artinya : mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukalaf), yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya sampai Ia sembuh, orang yang tidur sampai Ia bangun, dan anak-anak sampai Ia baligh.”
Dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw mengenai pertanggung jawaban (pidana) tersebut terkandung asas tidak memindahkan kesalahan kepada orang lain yang sudah dikenal islam sejak abad ke-7 (tujuh) Masehi.
c) Sebab pertanggung jawaban
Faktor yang mengakibatkan adanya pertanggung jawaban pidana adalah perbuatan maksiat, yakni perbuatan melawan hukum dimana mengerjakan perbuatan (larangan) yang dianggap oleh syari’at atau sikap tidak berbuat yang diharuskan oleh syari’at. Meskipun perbuatan melawan hukum menjadi sebab adanya pertanggung jawaban pidana, namun diperlukan 2 (dua) syarat bersama-sama, yaitu mengetahui dan pilihan. Kalau salah satu syarat tidak ada, maka tidak ada pertanggung jawaban pidana.
d) Hapusnya pertanggung jawaban pidana
Pertanggung jawaban pidana dapat dihapus karena hal-hal yang bertalian dengan perbuatan sendiri atau karena hal-hal yang bertalian dengan keadaan diri pembuat. Dalam keadaan pertama perbuatan yang dikerjakan adalah mubah (tidak dilarang) dan dalam keadaan kedua perbuatan yang dikerjakan tetap dilarang, tetapi tidak dijatuhi hukuman.
Hal-hal yang mengakibatkan kebolehan sesuatu perbuatan haram (jarimah) ialah pembelaan yang sah, pengajaran, pengobatan, permainan olah raga, hapusnya jaminan keselamatan jiwa dan harta, memakai wewenang, dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib.
Komentar
Posting Komentar