BAB 7 (Sumber-Sumber Hukum Islam dan Rinciannya)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN VII
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN RINCIANNYA
A. AR RA'YU SUMBER HUKUM ISLAM PELENGKAP
Ra'yu adalah salah satu cara umat islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati di Al-Qur'an dan Hadits. Manusia memiliki akal yang mampu berfikir secara komprehensif dengan tetap berpegangan teguh pada Al-Qur'an dan Hadits sebagai bukti keabsahan hasil Ra'yu. Namun, perlu digaris bawahi bahwa akal dan Ra'yu memiliki perbedaan dalam pengertiannya. Akal adalah subjek (alat/pelaku yang melakukan pemikiran). Sedangkan Ra'yu adalah suatu hasil/objek dari proses pemikiran yang bertujuan untuk mencari kebenaran/solusi dari suatu hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits.
B. METHODE IJTIHAD
1) Ijma', adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa.
2) Qiyas, adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya didalam Al-Qur'an dan As-Sunah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul karena persamaan illat-Nya.
Contoh : Larangan meniru khamr yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90. Yng menyebabkan minuman itu dilarang adalah illat-Nya yakni memabukkan. Sebab minuman yang memabukkan, dari apapun ia dibuat, hukumnya sama dengan khamr yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat buruk meminum minuman yang memabukkan itu, mak dengan qiyas pula ditetapkan semua minuman yang memabukkan, apapun namanya, dilarang diminum dan dijual belikan untuk umum.
3) Istidlal, adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
Contoh: Menarik kesimpulan dari adat-istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam.
4) Masalin Al-Mursalah, adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam Al-Qur'an maupun dalam kitab-kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Contoh: Pembenaran pemungutan pajak itu masih tetap berlaku selama belum ada bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perjalanan utang piutang telah berakhir.
5) Istishan, adalah cara menentukan hukum dengan cara menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Atau suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan.
6) Istisab , adalah menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
Contoh: Ria mengadakan perjanjian utang piutang dengan nanda, menurut ria telah dibayar , tanpa menunjukkan bukti atau saksi dalam kasus ini berdasarkan istisab dapat ditetapkan bahwa ria masih belum membayar utangnya dan perjanjian ini masih berlaku selama masih belum ada bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perjanjian utang piutang tersebut telah berakhir.
7) Urf atau adat istiadat adalah yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dikukuhkan tetap harus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Contoh: melamar wanita dengan memberikan suatu tanda (pengikat) , pembayaran mahar secara tunai atau utang atas persetujuan kedua belah pihak dan lain-lain.
C. METHODE ISTIMBATH HUKUM
1) Thariqatul Lughawiyah
Thariqatul lughawiyah atau metode istinbath hukum secara kebahasaan adalah metode perumusan kaidah-kaidah ushuliyah berdasarkan kepada dalil-dalil atau nash-nash yang bersifat tekstual yang dirumuskan dengan pembahasan mengenai asal-usul bahasa (secara kebahasaan). Namun metode ini tidak melirik atau menghubungkan hukum-hukum syara yang dikaji dengan masalah-masalah furu’ atau masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
2) Thariqatul Maknawiyah
Metode istinbath hukum dengan cara ini mengacu pada permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat (furu’).Metode ini menetapkan kaidah-kaidah bagi persoalan-persoalan praktis yang terjadi, caranya dengan merinci masalah-masalah furu’ (cabang) kemudian baru ditetapkan ketentuan hukum terhadap permasalahan yang ada pada saat itu dan belum pernah terjadi pada masa sebelumnya. Karena adanya metode ini, maka ulama-ulama yang ada di setiap zaman setelahnya dapat merumuskan hukum-hukum yang belum ditetapkan di masa-masa sebelumnya. Dengan ini maka berkembanglah cakrawala hukum Islam.
Komentar
Posting Komentar