BAB 5 (Asas-Asas Hukum Islam dalam Berbagai Bidang Hukum)

NAMA           : Cantika

NIM                : 201810110311129

 

PERTEMUAN V

ASAS-ASAS HUKUM ISLAM DALAM BERBAGAI BIDANG HUKUM

 

A.    ASAS-ASAS HUKUM HTN ISLAM

(1)   Asas Amanat

asas ini menandung makna bahwa kekuasaan politik yang dimiliki oleh pemerintah adalah amanat (orang munafik) allah dan juga amanat dari rakyat yang telah memberikannya melalui baiat.

(2)   Asas Keadilan

asas ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat dengan membuat aturan-aturan hukum yang adil berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak diatur secara rinci atau didiamkan oleh hukum allah.

(3)   Asas Ketaatan

asas ini mengandung makna wajibnya hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah ditaati. Demikian pula hukum perundang-undangan dan kebijakan pemerintah wajib ditaati.

(4)   Asas Musyawarah dengan Referensi al-Qur’an dan Sunnah

asas ini menghendaki agar hukum-hukum perundang-undangan dan kebijakan politik ditetapkan melalui musyawarah diantara mereka yang berhak.

Artinya :

Hendaklah kamu adakan kerapatan dengan orang-orang yang beriman, dan adakan lah permusyawaratan di antara kamu dan janganlah kamu memutuskan dengan fikiran sendiri, (Riwayat Imam Ibn Abdil- Barr).

 

B.     ASAS-ASAS HUKUM PERDATA ISLAM

(1)   Asas kebolehan/mubah : kebolehan melakukan transaksi perdataa sepanjang transaksi tersebut tak dilarang AL-Quran.

(2)   Asas kemaslahatan hidup : setiap transaksi perdata boleh dilakukan asal membawa manfaat bagi masyarakat.

(3)   Asas kebebasan dan kesukarelaan : setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela.

(4)   Asas menolak madharat dan mengambil manfaat : harus dihindari hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan hubungan perdata yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.

(5)  Asas kebajikan ; setiap hubungan perdat seyogyanya mendatangkan kebaikan antara kedua belah pihak dan pihak ketiga dalam masyarakat.

(6)   Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan derajat : asas hungan perdata yang dilandasi sikap saling hormat menghormati, kasih mengasihi guna mencapai tujuan bersama.

(7) Asas adil dan berimbang : transaksi perdata tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan,penindasan dan pengambilan keputusan saat pihak lain sedang kesempitan.

(8)   Asas mendahulukan kewajiban daripada hak : dalam pelaksanaan hubungan transaksi perdata, para pihak harus mengutamakan penunaian kewajibannya terlebih dahulu daripada menuntut hak.

(9)   Asas larangan merugikan diri sendiri, orang lain : para pidhak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya.

(10) Asas kemampuan berbuat dan bertindak : setiap manusia dapat menjadi subyek dalam hubungan perdata jika mereka telah mukllaf.

(11) Asas kebebasan berusaha : setiap orang bebas berusaha untuk menhasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya dan keluarganya.

(12) Asas yang beritikad baik harus dilindungi : jika dalam transaksi perdata adad cacad tersembunyi dan mempunyai itikad baik maka kepentingan nya harus dilindungi.

(13) Asas resiko dibebankan pada harta, tidak pada pekerja : asas ini mengandung nilai yang tinggi terhadap kerja dan pekerjaan.

(14) Asas mengatur dan memberikan petunjuk : ketentuan-ketentuan hukum perdata sifatnya hanya mengatur kecuali hal-hal yang bersifat qath’i.

(15) Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi : hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan para saksi (QS AL Baqarah : 282).

 

C.    ASAS-ASAS HUKUM PIDANA ISLAM

(1)   Asas legalitas

       Asas legalitas dalam islam bukan berdasarkan pada akal manusia, tetapi dari ketentuan Tuhan. Sedangkan asas legalitas secara jelas dianut dalam hukum islam. Terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukkan asas legalitas tersebut. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman pada manusia dan tidak akan meminta pertanggung jawaban manusia sebelum adanya penjelasan dan pemberitahuan dari Rasul-Nya. Demikian juga kewajiban yang harus diemban oleh umat manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki" yaitu taklif yang sanggup di kerjakan. Dasar hukum asas legalitas dalam islam antara lain : Al-Qur'an surat Al-Isra' : 15 dan Al-Qur'an surat Al Qashash : 59

(2)   Asas tidak berlaku surut

       Tidak berlaku surut pada pidana islam, artinya adanya nas yang melarang perbuatan maka tindakan mukallaf tidak bisa dianggap sebagai suatu jarimah. Namu dalam praktiknya ada beberapa jarimah yang diterapkan berlaku surut artinya perbuatan itu dianggap jarimah walaupun belum ada nas yang melarangnya. Dasar hukumnya : Al-Qur'an surat An-Nur : 4, Al-Qur'an surat Al-Maidah : 33 dan Al-Qur'an surat An-Nur : 22.

(3)   Asas praduga tak bersalah

       Asas praguga tak bersalah, menurut asas ini bahwa semua perbuatan dianggap boleh kecuali dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum. Jadi setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat, kecuali dibuktikan kesalahannya pada suatu kejahatan tanpa ada keraguan.

 

D.    ASAS-ASAS HUKUM PERADILAN ISLAM

(1)   asas keotentikan (authenticity) Dalam surat 'Umar itu prinsip keotentikan tercermin dalam penegasannya bahwa keputusan apapun mengenai suatu perkara harus terlebih dahulu diusahakan menemukannya dalam Kitab dan Sunnah.

(2)   asas pengembangan Yaitu, pengembangan asas-asas ajaran dari Kitab dan Sunnah untuk mencakup hal-hal yang tidak dengan jelas termaktub dalam sumber-sumber pokok itu.

(3)   asas pembatalan suatu keputusan perkara yang telah terlanjur diambil tetapi kemudian ternyata salah, dan selanjutnya pengambilan keputusan itu kepada yang benar. Ini bisa terjadi karena adanya bahan baru yang datang kemudian, yang sebelumnya tidak diketahui.

(4)   asas imparsialitas, mendudukkan pihak-pihak yang berperkara seadil mungkin dengan memberi kesempatan, hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama. Asas ini akan sangat berpengaruh terhadap wajah peradilan yang sesungguhnya. Kelalaian terhadap asas ini akan meruntuhkan semua sendi kepercayaan peradilan sebagai tempat mengadu para pencari keadilan.

(5)   prinsip ketulusan dan niat baik, yaitu bahwa apapun yang dilakukan haruslah berdasarkan keikhlasan dan ketaatan pada Tuhan. Jika hal itu benar-benar ada, maka sesuatu yang menjadi akibatnya dalam hubungan dengan sesama manusia (seperti terjadinya kesalahpahaman), Tuhanlah yang akan memutuskan kelak (dalam bahasa 'Umar, Allah yang akan "mencukupkannya").

(6)   asas kejujuran, seorang penegak keadilan seyogyanya tidak melakukan hal-hal rendahan semacam kecurangan dan keberpihakan demi hal-hal yang bersifat materi. Kelalaian terhadap prinsip ini akan semakin menjerumuskan peradilan pada kebobrokan dan kehancuran, dan bahkan berdampak luas pada kemunduran suatu bangsa.

 

E.     ASAS-ASAS HUKUM DALAM BIDANG-BIDANG LAINYA

(1)   Azas Integrity/Ketulusan artinya : Azas ketulusan (integrity) ini mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan Hukum Kewarisan dalam Islam diperlukan ketulusan hati untuk mentaatinya karena terikat dengan aturan yang diyakini kebenarannya, yaitu berasal dari Allah swt melalui Rasulullah Muhammad saw, sebagai pembawa risalah Al-Our'an Oleh karena itu, ketulusan seseorang melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum kewarisan sangat tergantung dari keimanan yang dimiliki untuk mentaati hukum-hukum Allan swt

(2)   AzasTa' abbudi/Penghambaan diri, Yaitu melaksanakan pembagian waris secara hukum Islama dalah merupakan bagian dari pelaksnaan perintah (ibadah) kepada Allah swt., yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan diberi ganjaran dan apabila tidak dilaksanakan juga diberganjaran seperti layaknya mentaati dan tidak mentaati pelaksanaan hukum-hukum Islam lainnya.

(3)  Azas Hukukul Maliyah/Hak-hak Kebendaan, Yaitu: hak-hak kebendaan (hukukul maliyah) adalah hak-hak kebendaan kebendaan saja yang dapat diwariskan kepada ahli waris Sedangkan hak dan kewajiban dalam Lapangan hukum kekeluargaan atau hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi seperti suami atau istri, jabatan, keahlian dalam suatu ilmu dan yang semacamnya tidak dapat diwariskan.

(4)   Azas Hukukun Thabi'iyah/Hak-Hak Dasar Hak-hak dasar (hukukunthabi 'iyah), adalah hak-hak dasar dari ahli waris sebagai manusia, artinya meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru lahir dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan dapat diperhitungkan sebagai ahli waris dengan syarat-syarat tertentu, atau seseorang yang sudah sakit menghadapi kematian, tetapi ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia,begitu juga suami dan istri yang belum bercerai walaupun sudah pisah tempat tinggalnya (perkawinan dianggap utuh), maka dipandang cakap untuk mewarisi Hak-hak dari kewarisan ini ada empat macam penyebab seorang mendapat warisan, yakni hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala (memerdekakan budak) dan seagama.

(5)   Azas Bilateral, Azas ini mengandung makna bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belahpihak yaitu dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.

(6)   Azas Individual/PeroranganAzas ini menyatakan bahwa setiap individu (orang perorang) yang termasuk ahli warisberhak mendapat warisan secara individual (perseorangan) atau harta warisan harus dibagi-bagi pada masing masing ahli waris untuk dimiliki secara individu (perorangan) dengan tidak ada pengecualian (wanita, laki-laki, anak-anak, dan bahkan bayi yang masih dalam kandungan ibunyaberhak mendapatkan hartawarisan secara perorangan. Dalam pelaksanaannya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing

(7) Azas Keadilan yang Berimbang. Azas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya Laki-laki dan perempuan misalnya, mendapat bagian yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat Seorang laki-laki menjadi penanggung jawab dalam kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan isterinya sesuai dengan kemampuannya.

(8)  Azas Kematian, Makna azas ini adalah bahwa kewarisan baru muncul apabila ada yang meninggal seseorang adalah merupakan sebab munculnya kcwarisan Menurut ketentuai hukum kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepadaorang lainyang disebut kewarisan setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia, artinya harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup, dan segala bentuk peralihan harta-harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain. baik langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk kedalaikategon kewarisan menurut hukum Islam

(9)  Azas Membagi Habis Harta Warisan Azas membagi habis semua harta warisan adalah harta warisan harus dibagi habis sehingga tidak tersisa Dari menghitung dan menyelesaikan pembagian dengan cara menentukan siapa yang menjadi ahli waris dengan bagiannya masing-masing, mengeluarkan hak-hak pewaris seperti mengeluarkan biaya tajhiz, membayarkan hutang dan wasiatnya dan melaksanakan pembagianhingga tuntas Begitu juga apabila terjadi suatu keadaan dimana jumlah bagian dari semua ahli waris lebih besar dari masalah yang ditetapkan (aul), atau sebaliknya terjadi suatu keadaan dimana jumlah bagian dari semua ahli waris yang ada lebih kecil dari asai masalah yang ditetapkan (radd), telah diatur hingga harta warisan habis terbagi sesuai dengan ketentuan.

(10) Azas Perdamaian dalam Membagi Harta Warisan berkaitan denga azas individual (perorangan), yaitu menyatakan bahwa harta warisan harus di bagi-bagi pada masing masing ahli waris untuk dimiliki secara individu (perorangan), maka secara individu (perorangan) mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan sesuatu perbutan menurut kehendak pemilik hak tersebut Sedangkan asas perdamaian dalam membagi harta warisanadalah memungkinkan melakukan pembagian harta warisan di luar jalur yang telah ditetapkan Al-Qur'an dan Al-Hadits dan kemungkinan menyalahi ketentuan (kadar) bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.

(11) Azas sosial dan kemanusiaanAzas sosial dan kemanusiaan adalah apabila sedang membagi harta warisan, jangan melupakan kerabat, anak-anak yatim dan fakir miskin yang ada disekeliling. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada merekaperkataan yang baik.

 

Komentar

Postingan Populer