BAB 4 (Ruang Lingkup, Ciri-Ciri, dan Tujuan Hukum Islam)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN IV
RUANG LINGKUP, CIRI-CIRI, DAN TUJUAN HUKUM ISLAM
A. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: 1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut :
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji.
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat.
· Muamalah mengatur tentang harta benda (hak, obligasi, kontrak, seperti jual beli, sewa menyewa, pembelian, pinjaman, titipan, pengalihan utang, syarikat dagang, dan lain-lain).
· Munakahat, yaitu hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian serta akibatnya seperti iddah, nasab, nafkah, hak curatele, waris, dan lain-lain. Hukum dimaksud biasa disebut hukum keluarga dalam bahasa Arab disebut Al-Ahwal Al-Syakhsiyah. Cakupan hukum dimaksud biasa disebut hukum perdata.
· Ukubat atau Jinayat, yaitu hukum yang mengatur tentang pidana seperti mencuri, berzina, mabuk, menuduh berzina, pembunuhan serta akibat-akibatnya. Selain bagian-bagian tersebut, ada bagian lain yaitu (a) mukhasamat, (b) siyar, (c) ahkam as-sulthaniyah. Hal ini akan dijelaskan sebagai berikut :
- Mukhasamat, yaiu hukum yang mengatur tentang peradilan: pengaduan dan pembuktian, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
- Siyar, yaitu hukum yang mengatur mengenai urusan jihad dan/atau perang, harta rampasan perang, perdamaian, perhubungan dengan Agama lain, dan negara lain.
- Ahkam As-Sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan persoalan hubungan dengan kepala negara, kementerian, gubernur, tentara, dan pajak.
Kalau bagian-bagian hukum Islam itu disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik seperti yang diuraikan pada pembagian hukum menurut daya kerjanya, maka susunan hukum muamalah dalam arti luas adalah sebagai berikut:
· Hukum perdata (Islam) adalah :
(1) munakahat (mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya);
(2) wirasah (mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan). Hukum waris ini sering disebut hukum faraid;
(3) muamalah dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas`benda, tata hubungan manusia dengan soal jual beli, sewa menyewa, perserikatan, dan sebagainya.
· Hukum publik (Islam) adalah :
(1) jinayat (memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam hukuman pidana);
(2) al-ahkam as-sulthaniyah (membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya);
(3) siyar (mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk Agama, dan negara lain);
(4) mukhamasat (mengatur soal peradilan, kehakiman, dan tata hukum acara).
B. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
(1) Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.
(2) Mempunyai hubungan yang erat dan tidak capat diisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
(3) Mempunya dua istilah kunci yakni: syariat dan fiqih. Syariat terdiri dari wahyu Allah SWT dan Sunah Nabi Muhammad SAW, sedang fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariat.
(4) Terdiri dari dua bidang yakni: ibadah dan muamalah dalam arti yang luas. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syariat dari masa ke masa.
(5) Struktur berlapis, terdiri dari nass atau teks al-Qur‟an, as-Sunah nabi Muhammad SAW, hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dcan sunah, pelaksanaanya dalam praktik baik berupa keputusan hakim, maupun berupa amalan-amalan umat islam dalam masyarakat.
(6) Mendahulukan kewajiban daripada hak, amal dari pahala.
(7) Dapat dibagi menjadi dua yaitu: (a) hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah, lima jenis hokum, lima kategori hokum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunah, makruh, wajib dan haram, dan (b) hukum wadh’I yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
C. TUJUAN HUKUM ISLAM
Secara umum, tujuan hukum Islam sering dirumuskan dengan kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Abu Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara :
· Agama, merupakan tujuan pertama hukum Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
· Jiwa, merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
· Akal, sangat dipentingkan oleh hukum Islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
· Keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan ummat manusia dapat diteruskan.
· Harta, adalah pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Kelima tujuan hukum Islam itu disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Tujuan hukum Islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
· Dari segi pembuat hukum Islam itu sendiri, yakni Allah dan Rasul-Nya., Tujuan hukum Islam adalah :
(1) Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat.
(2) Untuk mentaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
(3) Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.
· Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam tersebut.
Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera. Dengan kata lain, tujuan hakiki hukum Islam, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
Komentar
Posting Komentar