BAB 3 (Syari'ah dan Fiqh)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN III
SYARI’AH DAN FIQH
A. PENGERTIAN SYARI’AH DAN FIQH
· Syari’ah adalah yang dimaksud dengan syariat atau ditulis dengan syari’ah, secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim, syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
· Fiqh adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.
B. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SYARI’AH DENGAN FIQH
· PERSAMAAN
Syari’ah dan Fiqh adalah dul hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar. Dimana, Syari’ah bersumber dari Allah SWT, Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli fiqh, tetapi tetap merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist.
· PERBEDAAN
Perbedaan yang perlu diketahui yaitu :
a. Perbedaan dalam objek :
SYARIAH, Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahirlah manusia dengan Tuhannya (Ibdaha)
FIQH, Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
b. Perbedaan dalam sumber pokok :
SYARIAH, Sumber pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
FIQH, Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU.
c. Perbedaan dalam sanksi :
SYARIAH, Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung.
FIQH, Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan menunjuk sebagai pelaksana alat pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.
d. Perbedaan pokok syariah
SYARIAH,
- Berasal dari Al-Qur’an dan As-sunah
- Bersifat fundamental
- Hukuman bersiafat Qath’I (tidak berubah)
- Hukum syariatnya hanya satu (Universal)
- Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur’an
FIQH
- Karya manusia yang bisa berubah
- Bersifat fundamental
- Hukumnya dapat berubah
- Banyak berbagai ragam
- Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
C. PERBEDAAN MAHZAB DAN KITAB FIQH
Mahzhab adalah pedoman yang jelas batas-batas bagian-bagian dibangun di atas prinsip-prinsip kaidah-kaidah. Sedangkan Kitab fiqh merangkum pandangan dari ke-4 mahzab.
D. AL AHKAM AL KHOMSAH
Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan. Kelima hukum taklifi antara lain :
a. Wajib (fardhu), dalam hukum islam yakni sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya.
Wajib menurut waktunya dibagi dua yaitu :
- Waktunya luas, contohnya shalat
- Waktunya sempit, contohnya puasa
b. Sunnah (mandub), Sunnah / mandup adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentukan juran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan.
Sunnah terbagiatas :
- Sunnah muakkad, suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan
- Sunnah zaidah, karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis.
- Sunnah fadlilah, ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll
c. Haram, adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat timbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa. Haram dibagiduayaitu :
- Haram Lizatih, zatnya yang diharamkan contohnya mayat ataubangkai.
- Haram Ligairih, asalnya bukan haram contohnyawanita.
d. Makruh, adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, contohnya makan bawang sebelum shalat, merokok, makankuda, dll
e. Jaizataumubah, adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Ketentuanmubahadatigayaitu :
- meniadakan dosa bagi suatu perbuatan
- pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan
- tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan
Komentar
Posting Komentar