BAB 2 (Pembidangan Hukum Syariah)

NAMA           : Cantika

NIM                : 201810110311129

 

PERTEMUAN II

   PEMBIDANGAN HUKUM SYARI’AH

 

A.    SALAH PAHAM TERHADAP AGAMA ISLAM DAN HUKUM ISLAM/SYARI’AH

Kesalahan pahaman terhadap agama islam disebabkan banyak hal, namun yang relevan dengan kajian ini adalah karena :

1)      Kesalahpahaman mengenai ruang lingkup ajaran Islam terjadi karena adanya anggapan sebagian orang (orang Islam) bahwa  semua agama adalah sama dan ruang lingkupnya juga sama. Agama Islam tidaklah hanya mengatur hubngan antara manusia dengan Tuhan saja, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat, dan dengan benda serta alam sekitarnya. Sebagai suatu sistem, agama Islam mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannya mencakup berbagai tata hubungan tersebut.

2)      Kesalahpahaman mengenai penggambaran kerangka dasar ajaran Islam terjadi karena orang menggambarkan bagian-bagian agama Islam tidak secara menyeluruh sebagai satu kesatuan, tetapi sepotong-sepotong saja. Seperti yang sering terjadi, orang gambaran agama Islam yang memberi kesan seakan-akan agama Islam itu isinya hanyalah tentang akidah saja, atau atau ajaran Islam itu hanya tentang syari"ah atau hukum saja, dan lain-lain tanpa melekatkan dan menghubungkan bagian-bagian tersebut dalam kerangka dasar keterpaduan ajaran Islam secara menyeluruh. Penggambaran agama Islam seperti sering dilakukan oleh orang Islam sendiri tanpa disadari ataupun dengan sadar.

3)      Kesalahpahaman mengenai penggunaan metode mempelajari Islam terjadi karena salah menggunakan metode dalam mempelajari Islam. Pada umumnya kesalahan tersebut dikarenakan mereka hanya menjadikan bagian-bagian bahkan keseluruhan ajaran Islam semata-mata hanya sebagai obyek studi dan analisa saja. Mereka mempergunakan metode mempelajari dan menganalisa ajaran Islam, tidak sesuai dengan ajaran Islam atau dengan kata lain menurut norma-norma dan ukuran-ukurannya sendiri.

 

B.     BIDANG-BIDANG HUKUM ISLAM/SYARI’AH DALAM HUKUM ISLAM

Hukum Islam berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :

1)      Ibadah, peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah terdiri dari :

a.       Rukun Islam

b.      Ibadah yang berhubungan huku islam dan ibadah lainnya.

2)      Muamalah, peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia dalam hal tukar menukar harta

3)      Jinayah, peraturan yang bersangkutan dengan pidana islam

4)      Siyasah, hukum tata negara islam peraturan yang menyangkut masalah kemasyarakat

5)      Akhlak, peraturan yang mengatur sikap pribadi seseorang

6)      Peraturan yang lain seperti : makan, minum, berburu dll.

 

Komentar

Postingan Populer