BAB 15 (Hukum Arbitrase Islam)

Nama  : Cantika

Nim     : 201810110311129

 

PERTEMUAN XV

HUKUM ARBITRASE ISLAM

 

A.    PENGERTIAN ARBITRASE DALAM ISLAM

Dalam perspektif Islam Arbitrase dapat disepadankan dengan istilah Tahkim. Tahkim berasal dari kata kerja hakkama. Secara etimologis, kata itu berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Pengertian tersebut erat kaitannya dengan pengertian menurut terminologisnya. Selain kata Arbitrase islam yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa para pihak seperti dikemukakan di atas, di dalam Islam dikenal juga sebagai lembaga penyelesaian sengketa para pihak yang disebut Ash-Shulhu. Pengertian Ash-Shulhu adalah memutus pertengkaran atau perselisihan. Dalam pengertian syariat ash-shulhu adalah suatujenis akad (perjanjian, pen) untuk mengakhiri perlawanan (sengketa, pen) antara 2 (dua) orang yang berlawanan (bersengketa).

Dalam istilah Ilmu Fiqih atau Fiqih Islam, pengertian tahkim seperti yang didefinisikan oleh Abu Al-Ainain Abdul Fatah Muhammad, tahkim diartikan sebagai bersandarnya 2 (dua) orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka (para pihak, pen).

 

B.     DASAR DAN KEDUDUKAN HUKUM ARBITRASE DALAM ISLAM

·         DASAR HUKUM

Dasar hukum Arbitrase Islam :

Antara lain-Qur’an sebagai sumber hukum pertama memberikan petunjuk kepada manusia apabila terjadi sengketa para pihak, apakah di bidang politik, keluarga, ataupun bisnis terdapat dalam Surat 49. Al-Hujurat: 9 :

”Jika 2 (dua) golongan orang yang beriman bertengkar, damaikanlah mereka. Tetapi jika salah satu dari kedua (golongan) berlaku aniaya (melakukan wanprestasi, pen) terhadap yang lain, maka perangilah orang yang menganiaya sampai kembali ke jalan Allah Swt. Tetapi apabila ia telah kembali, damaikanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar, sungguh Allah cinta kepada orang-orang yang berlaku adil.”

 

Surat 4. An-Nisa: 35

”Dan jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya (suami-istri), maka kirimkanlah seorang hakam (Arbitrator, pen) dan keluarga perempuan. Dan jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah Swt. akan memberikan taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

 

Sedangkan dalam Sunnah bisa dilihat dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, warta dari Abi Hurairah r.a, mengabarkan Rasulullah bersabda : ”Ada seorang laki-laki membeli pekarangan dari seorang. Orang yang membeli tanah pekarangan tersebut menemukan sebuah guci yang berisikan emas. Kata orang yang membeli pekarangan, ambillah emasmu yang ada pada saya, aku hanya membeli daripadamu tanahnya saja dan tidak membeli emasnya. Jawab orang memiliki tanah, aku telah menjual kepadamu tanah dan barang-barang yang terdapat di dalamnya. Kedua orang itu lalu bertahkim (mengangkat arbitrator kepada seseorang. Kata orang yang diangkat menjadi arbitrator, apakah kamu berdua mempunyai anak. Jawab dari salah seorang dari kedua yang bersengketa. ”ya”, saya mempunyai seorang anak laki-laki. Dan yang lain menjawab, saya mempunyai seorang anak perempuan. Kata arbitrator lebih lanjut, kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan biayailah kedua mempelai dengan emas itu, dan kedua orang tersebut menyedekahkan (sisanya kepada fakir miskin).

Menurut Ijma Ulama masalah Arbitrase Islam bisa dilihat dari pendapat Sayyidina Umar Ibnul Khothab, mengatakan bahwa :

”Tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan perkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian di antara mereka”.

                                                                  

·         KEDUDUKAN

Kedudukan hukum arbitrase syariah sendiri, dari segi kelembagaan berstatus yayasan yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993, dan berdasarkan surat dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-190.H.T.03.07.TH.1992 tertanggal 7 Agustus 1992. Sementara jika dilihat dari tata hukum di Indonesia, lembaga arbitrase syariah ini juga memiliki kekuatan hukum. Hal ini mengingat, dalam hukum positif Indonesia, lembaga lain di luar lembaga peradilan diperbolehkan untuk menjadi penengah/wasit/hakim dalam penyelesaian sengketa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) memiliki kewenangan untuk terlibat dan menyelesaikan sengketa bisnis.

 

C.    ARBITRASE ISLAM DI INDONESIA

Lahirnya Lembaga Arbitrase Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari adanya lembaga-lembaga perekonomian Islam, seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Asuransi Takaful. Lembaga keuangan tersebut hadir dengan mengusung prinsip syariah, dan secara yuridis formal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kemudian, untuk mengatasi segala permasalahan/perselisihan yang muncul karenanya, dibutuhkan sebuah pranata hukum yang sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni prinsip syariah. Maka, atas prakarsa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dibentuklah sebuah pranata hukum yang  bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tanggal 29 Desember 1992.

Lalu, pada tanggal 24 Desember 2003, berdasarkan keputusan MUI  nomor kep-09/MUI/XII/2003, BAMUI resmi diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Lembaga ini bertugas menangani berbagai sengketa bisnis, baik bagi mereka yang beragama Islam maupun non-Islam.

 

 

Komentar

Postingan Populer