BAB 14 (Pasar Modal di Tinjau dari Hukum Islam)
Nama : Cantika
Nim : 201810110311129
PERTEMUAN XIV
PASAR MODAL DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN HUKUM PASAR MODAL DALAM ISLAM
· PENGERTIAN
Pasar modal syariah berdasarkan atas fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari'ah di bidang pasar modal adalah sebagai berikut :
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syari'ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
B. PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL DALAM EKONOMI ISLAM
Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shaibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha) dimana pemilik harta (shahibul maal) berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu.
Secara garis besar prinsip-prinsip pasar modal syariah (Pontjowinoto:2003) adalah :
a. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada saat atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dan kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c. Akad akan terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
e. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip syaraiah diatas dalam tatanan operasional pasar modal syariah harus memenuhi kriteria berikut :
a. Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
b. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak memanipulasi fakta.
c. Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
d. Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal, dengan cara menggurangi supply agar harga jual naik.
e. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
f. Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan scara spot (langsung).
g. Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat : objek, pelaku dan periodenya sama.
Adapun prinsip dalam transaksi yang mengadung unsur dharar, gharar, riba, maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman meliputi :
a. Najsy : melakukan penawaran palsu.
b. Bai' al-ma'dum : melakukan penjualan atas barang (efek syari'ah) yang belum dimiliki (short selling).
c. Insider Trading : memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
d. Margin trading: melakukan transaksi atas efek syari'ah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syari'ah tersebut.
e. Ihtikar(penimbunan): melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syari'ah untuk menyebabkan perubahan harga efek syari'ah dengan tujuan memengaruhi puhak lain.
Komentar
Posting Komentar