BAB 13 (Hukum Perbankan Islam)

Nama  : Cantika

Nim     : 201810110311129

 

PERTEMUAN XIII

HUKUM PERBANKAN ISLAM

 

A.    PENTINGNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM ISLAM DAN PELEMBAGAANNYA

Pengeleloaan Keuangan Syariah adalah perencanaan, pengarahan,pemantauan, pengorganisasian dan pengendalian sumber daya moneter dari sebuah organisasi yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dan dilakukan berdasarkan asas-asas islam. Pengelolaan kadang diartikan sama dengan manajemen.

Pada dewasa ini pengelolaan keuangan syariah sudah mulai tumbuh pesat di Indonesia. Ini dapat tergambar dari banyaknya perusahaan keuangan atau lembaga keuangan yang menerapkan prinsip - prinsip syariah dalam perusahaannya. Dan munculnya lembaga -  lembaga keuangan syariah di Indonesia. 

Seperti Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Asuransi syariah, dan sebagainya. Bahkan bank -bank konvensional pun sudah melirik ke sektor keuangan syariah. Karena pertumbuhan lembaga keuangan syariah cukup signifikan. Seperti BRI Syariah, BNI Syariah dan lain - lain. Tumbuh nya berbagai keuangan syariah di Indonesia menjadi jawaban yang ditunggu - tunggu oleh masyarakat islam di Indonesia. Karena mereka tidak khawatir dengan sistem kapitalis yang selama ini diterapkan di Indonesia yaitu Riba (Bunga/interest). System bunga/riba ini berasalah dari sistem jahiliyah baik yang dahulu atau kontemporer-konvensional. Dan hukum riba/bunga dalam ajaran islam adalah haram. 

Pengelolaan keuangan syariah harus berdasar pada prinsip - prinsip syariah Islam, yaitu :

1.      Mengharap ridho Allah SWT.

Dalam pengelolaan keuangan syariah selain didasarkan pada mencapai tujuan juga mengharap ridho Allah SWT. Sehinggal langkah - langkah yang diambil dalam mencapai tujuan adalah atas dasar petunjuk Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

2.      Terbebas dari Riba/Bunga

Bunga/riba adalah sistem keuangan kapitalis/konvensional yang dalam Al-qur'an dan Hadits Nabi dilarang, Haram.

3.      Tidak ada investasi Haram

4.      Sektor - sektor yang dibiayai adalah halal hukumnya.

5.      Pembiayaannya menerapkan prinsip profit sharing (bagi hasil) baik untung/rugi, Ijarah (Sewa), Rahn (Gadai), Bai' (Jual-Beli) dsb.

 

 

B.     PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG PERBANKAN ISLAM

·         PENGERTIAN

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

·         LATAR BELAKANG

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berpengaruh besar pada perekonomian dalam masyarakat di suatu negara. Bank sebagai lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi berbagai pihak, baik perusahaan swasta maupun perorangan dan badan-badan pemerintah untuk menyimpan dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Sehingga sering dengan berjalannya waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi masyarakat di suatu Negara. Di dalam masyarakat telah dikenal dua macam bentuk perbankan yaitu bank konvesioanal dan bank syari’ah. Bank konvesional berlandaskan sistem operasional umum yang berbasis keuntungan pada nilai suku bunga. Sedangkan bank syari’ah berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah yang tertuang dalam al-Qur’an, al –Hâdits, dan ijtihad para ulama.

Sebagaimana diketahui bahwa islam merupakan suatau agama yang lengkap dan universal. Lengkap artinya bahwa di dalam kitab suci umat islam yaitu al-Qur'an telah terkandung suatu aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan dibumi ini. Salah satu hal yang diatur adalah hubungan muamalah antara manuisa dari segi hukum, ekonomi, budaya, sosial dan lain sebagainya. Universal artinya artinyan bahwa agama islam ini tidak hanya dapat dinikmati oleh para umat saja, namun juga berlaku bagi seluruh umat manusia yang ada didunia ini. Kenyataan lain yang muncul yaitu Islam dianggap sebagai suatu sistem hidup (way of life). Hal ini disebabkan karena Islam tidak hanya mengatur aspek ritual atau ibadah saja namun juga aspek sosial. Dalam sektor ekonomi misalnya dikenal prinsip larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat

dan lain-lain. Prinsip-prinsip ini yang nantinya akan melandasi dari sistem oprasional perbankan.

 

C.    PERANAN DAN TATACARA OPERASIONAL PERBANKAN ISLAM

·         PERANAN

Perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang tepat untuk mewujudkan financial inclusion dan mendorong tingkat pemerataan dalam meningkatkan pertumbuhan nasional serta kesejahteraan bersama. Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun memang kontribusinya terhadap perekonomian belum sepenuhnya terwujud. Tentu hal itu masuk akal, karena perbankan syariah di Indonesia sendiri tergolong masih baru dibandingkan negara-negara mayoritas muslim lainnya di dunia.

Namun demikian, bukan berarti perbankan syariah tidak memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saat ini perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan  yang positif. Dengan prinsip-prinsip fundamental berdasarkan ajaran agama Islam, sebenarnya perbankan syariah sangat mungkin menjadi cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilarangnya berbagai praktik yang dapat merugikan masyarakat maka sebenarnya semakin besar peluang terciptanya perekonomian yang sehat dan positif.  Model pembiayaan untuk usaha produktif memang sudah berjalan, namun sangat disayangkan karena ternyata modal pembiyaan yang diberikan oleh bank syariah lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif.

Padahal jika dimanfaatkan untuk usaha produktif akan dapat meningkatkan kesejahteraan. Ini sekaligus menjadi tantangan juga untuk perbankan syariah untuk mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan dana yang diberikan diutamakan untuk usaha produktif bukan konsumtif. Jika usaha produktif mendominasi maka akan berimbas pada peningkatan peluang kerja, peningkatan penghasilan sehingga secara otomatis akan meningkatkan taraf hidup.

·         TATACARA

1.      Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

a.       Prinsip wadi'ah

Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

b.      Prinsip Mudharabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

2.      Penyaluran dana

Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu

a.       Prinsip jual Beli (Ba'i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:

§  Pembiayaan murabahah

Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin).

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

§  Pembiayaan Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

§  Pembiayaan Istishna'

Produk istishna' menyerupai produk salam, tapi dalam istishna' pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna' dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan umum Pembiayaan Istishna' adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna' dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

b.      Prinsip Sewa (jarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

c.       Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:

§  Pembiayaan musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan meragkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

§  Pembiayaan Mudharabah

Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal  dan keahlian dari mudharib.

Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.

Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.

Musyarakah dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.

3.      Produk Jasa Perbankan Lainnya

Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.

a.       Wakalah

Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.

b.      Kafalah

Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72).

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah. Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

c.       Sharf

Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot.

Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.

d.      Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.

Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11).

e.       Rahn

Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.

Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.

f.       Hiwalah

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

g.      Ijarah

Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.

h.      Al-Wadiah

Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

 

Komentar

Postingan Populer