BAB 12 (Struktur Pasar dan Kebijakan Ekonomi Menurut Islam)
Nama : Cantika
Nim : 201810110311129
PERTEMUAN XII
STRUKTUR PASAR DAN KEBIJAKAN EKONOMI MENURUT ISLAM
A. STRUKTUR PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
Struktur pasar sangat penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi. Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar dan menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi di pasar tersebut.
Struktur Pasar yang Islami adalah pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
B. KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Kebijakan berbeda dangan peratuan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku, kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Jadi kebijakan dalam ekonomi islam adalah suatu konsep yang menjadi dasar pedoman dan dasar rencana dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi rakyat sesuai dengan nilai islam.
C. ETIKA EKONOMI ISLAM
Etika ekonomi islam yang diajarkan Rasulullah
· Kepuasaan pelanggan,
· Pelayanan yang unggul,
· Kemampuan, efisien,
· Transparan,
· Persaingan yang sehat dan kompetitif,
· Kepercayaan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam berbisnis, sesuai dengan prinsip kemaslahatan.
HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH
A. PENGERTIAN DAN PERISTILAHAN PERJANJIAN SYARI'AH
Perjanjian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah mu’ahadah ittifa’ atau akad. Akad merupakan cara yang diridhai Allah dan harus ditegakkan isinya, dan di dalam Al Quran setidaknya ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian yaitu kata akad (al-aqadu) yang berarti perikatan atau perjanjian, dan kata ‘ahd (al-ahdu) yang berarti masa, pesan, penyempurnaan dan janji atau perjanjian.
Akad merupakan perjanjian antara kedua belah pihak yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal, yang diwujudkan dalam ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang menunjukkan adanya kerelaan secara timbal balik antara kedua belah pihak dan harus sesuai dengan kehendak syariat. Ini berarti Hukum Perikatan Islam pada prinsipnya juga menganut asas kebebasan berkontrak yang dituangkan dalam antaradhin sebagaimana diatur dalam QS. An-Nissa ayat 29 dan Hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu suatu perikatan atau perjanjian akan sah dan mengikat para pihak apabila ada kesepakatan (antaradhin) yang terwujud dalam dua pilar yaitu ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
B. RUKUN DAN SYARAT PERJANJIAN SYARI'AH
· Rukun perjanjian syariah
Ijab dan kabul dinamakan sigat al- ‘aqdi yaitu ucapan yang menunjukkan kepada kehendak kedua belah pihak. Sigat al- ‘aqdi ini memerlukan tiga syarat:
1) Harus terang pengertiannya.
2) Harus bersesuaian antara ijab dan kabul.
3) Memperlihatkan kesungguhan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Rukun merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam suatu hal, peristiwa ataupun tindakan. Dengan demikian, suatu akad dipandang batal/tidak sah jika tidak memenuhi apa yang menjadi rukun-rukunnya.
Dalam kitab al- Milkiyyah wa Nazariyyah al- ‘Aqdi karangan Muhammad Abu Zahrah disebutkan bahwa rukun akad adalah ijab dan kabul, karena ijab dan kabul merupakan hakikat suatu akad. Ijab adalah penjelasan yang terbit dari salah satu pihak yang berakad (pernyataan dari pihak pertama), sedang kabul merupakan kesepakatan dari pihak yang lain (pihak kedua).
Selanjutnya agar ijab dan kabul benar-benar mempunyai akibat hukum diperlukan batasan-batasan sebagai berikut:
1) Berada dalam satu majelis.
2) Adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
3) Hendaknya ijab dan kabul tidak ditarik kembali sebelum adanya kabul.
· Syarat perjanjian syari'ah
1) Ijab dan kabul harus dinyatakan oleh orang yang sekurang-kurangnya telah mencapai tamyiz yang menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan, sehingga ucapan-ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain, ijab dan kabul harus dinyatakan dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum.
2) Ijab dan kabul harus tertuju pada suatu objek yang merupakan objek akad.
3) Ijab dan kabul harus berhubungan langsung dalam suatu majelis apabila dua belah pihak sama-sama hadir, atau sekurang-kurangnya dalam majelis diketahui ada ijab oleh pihak yang tidak hadir. Hal yang terakhir ini terjadi apabila ijab dinyatakan kepada pihak ketiga dalam ketidakhadiran pihak kedua. Dengan demikian, pada saat pihak ketiga menyampaikan kepada pihak kedua tentang adanya ijab itu, berarti bahwa ijab itu disebut dalam majelis akad juga dengan akibat bahwa bila pihak kedua kemudian menyatakan menerima (kabul), akad dipandang telah terjadi.
Dari syarat-syarat di atas dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang berakad harus benar-benar merupakan orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, tidak sah akad yang dilakukan oleh orang gila ataupun anak kecil yang belum mencapai tamyiz.
C. DASAR HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH
Dalam hukum islam, yang menjadikan sumber hukum pada zaman dahulu sampai sekarang hanyalah al-quran dan sunnah. Dasar hukum keduanya sebagai sebagai sumber syara’ tanpa ada yang terlibat, sedangkan yang lain tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum kecuali sebatas dalil-dalil syara’ saja itupun dengan ketentuan selama adanya dalalah-nya dan merujuk pada nash-nash yang terdapat pada kedua sumber hukum yaitu al-quran dan sunnah.
· Al - Qur'an
Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 282, yang Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
· Hadits
HR Abu Dawud dan Hakim
“Allah SWT telah berfirman (dalam Hadits Qudsi-Nya), ‘Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seorang diantara kedua berkhianat, maka aku keluar dari perserikatan keduanya.’56
D. OBJEK PERJANJIAN SYARI'AH
Mahal Aqd adalah objek akad atau benda-benda yang dijadikan akad yang bentuknya ada dan membekas. Objek akad ini tidak semata “sesuatu benda” yang bersifat material (ayn/real aset), tetapi juga bersifat subjektif dan abstrak. Dengan demikian, objek akad tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan; benda bukan harta, seperti dalam akad pernikahan; dapat berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam upah mengupah, serta tanggungan atau kewajiban (dayn/debt), jaminan (tawsiq/suretyship), agensi/kuasa (itlaq).
Oleh karena itu, objek akad bermacam-macam sesuai dengan bentuknya. Dalam akad jual beli, objeknya adalah barang yang diperjualbelikan dan harganya. Dalam akad gadai, objeknya adalah barang gadai dan utang yang diperolehnya. Dalam akad sewa menyewa, objeknya adalah manfaat yang disewa, seperti tenaga manusia, rumah, dan tanah. Dalam perjanjian bagi hasil, objeknya adalah kerja petani/pedagang/ pengusaha dan hasil yang akan diperoleh, dan selanjutnya.
Dengan kata lain, objek akad ini sering disebut dengan prestasi, yaitu apa yang menjadi kewajiban dari satu pihak dan apa yang menjadi hak bagi pihak lain. Prestasi ini bisa berupa perbuatan positif maupun negatif. Bentuknya dapat berupa memberikan seuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. (Pasal 1234 KUH Perdata).
Objek akad diperluas oleh Dr. Abd. Shomad, yaitu harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
· Halal menurut syara’.
· Bermanfaat (bukan merusak atau digunakan untu merusak).
· Dimiliki sendiri atau atas kuasa pemilik.
· Dapat diserahterimakan (berada dalam kekuasaannya).
· Dengan harga jelas
ASAS DAN BENTUK PERJANJIAN SYARI'AH
A. ASAS EKONOMI ISLAM
1) Asas Ketauhidan
“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)
Dalam asas ekonomi islam, asas ketauhidan adalah asas yang sangat mendasar bagi kelangsungan ekonomi. Di ayat di atas dijelaskan bahwa aktivitas manusia dan rezeki dalam kehidupan manusia, tidak pernah terlepas dari apa yang Allah berikan. Segala macam aktivitas tersebut kembali kepada Allah yang memang menciptakan manusia dan segala isi dunia ini.
Usaha keras dan strategi manusia dalam ekonomi, Allah memperingatkan bahwa hal tersebut Allah lah yang mengatur dan memberikan. Tentu saja tanpa sunnatullah yang Allah tetapkan manusia tidak akan bisa menjalankan kehidupan ekonomi. Semuanya bergantung kepada hukum Sunnatullah, seperti mekanisme di Alam, pengaturan siklus hidup manusia, dsb.
2) Asas Kebermanfaatan
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa asas ekonomi islam adalah kebermanfaatan. Asas sistem ekonomi islam ini mengarahkan agar manusia senantiasa mendapatkan kebaikan, maanfaat, keberuntungan bukan justru mengarahkan kepada kebinasaan atau sesuatu yang mencelakakakn.
Salah satu contoh asas kebermanfaatan ini adalah larangan Allah terhadap ekonomi melalui judi. Judi adalah aktiivitas yang sangat spekulasi, gembling, merugikan karena tidak ada ikhtiar dan usaha manusia, tidak ada keadilan antar sesamanya, juga tidak ada pengoptimalan sumber daya yang telah Allah berikan.
3) Asas Keadilan
Asas sistem ekonomi islam yang juga sangat penting adalah asas keadilan. Keadilan islam bukanlah sama rata sama rasa, sama seluruhnya, atau dibagi rata secara keseluruhan. Keadilan islam adalah manusia akan mendapatkan apa yang di ikhtiarkannya namun tidak melupakan orang-orang yang membutuhkan di sekitarnya.
Pembagian harta pada orang-orang yang membutuhkan tentu tidak 100%. Ada harta wajib yang harus dikeluarkan dan ada juga yang bersifat sunnah dan sukarela. Tentu nilai pahalanya akan berbeda jika diberikan dengan harta yang kuantitas dan berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan atau problematika ummat saat itu.
4) Asas Orientasi Sosial
Islam berorientasi pada masalah sosial. Salah satu aspek yang membuat ekonomi islam berorientasi pada sosial adalah adanya aturan mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh bagi orang-orang yang mampu. Bahkan Allah memberikan motivasi dan juga dorongan agar para pemilik harta yang banyak dapat mengeluarkannya pada orang-orang yang tidak mampu, serta mengangkat tinggi derajat orang-orang tersebut. Bahkan Allah menyuruh kepada orang-orang berharta agar hidup sederhana dan juga tidak berleihan agar tidak mengarah kepada kesombongan dan kesia-siaan.
5) Asas Kemanusiaan
Pada hakikatnya asas sistem ekonomi islam berorientasi kepada kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat salah satunya dari asnaf atau penerima zakat. Islam mengangkat dan mengorientasikan dana sosial itu kepada para fakir dan miskin, budak, orang yang tidak mampu membayar hutang, muallaf, orang yang dalam perjalanan, dan juga Fisabilillah. Asnaf tersebut diberikan zakat agar mereka dapat melangsungkan kehidupan lebih baik dan sesuai dengan taraf hidup. Tentunya hal tersebut sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.
B. BENTUK-BENTUK PERJANJIAN / KONTRAK SYARIAH
1) Bentuk perjanjian syariah Campuran
Kerjasama atau As-syirkah secara etimologi berarti percampuran, yaitu percampuan antara sesuatu dengan selainnya, sehingga sulit dibedakan. Sedangkan secara terminology yaitu ikatan kerjasama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
2) Bentuk perjanjian syariah Pertukaran
kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jualbeli, upah-mengupah, sewa-menyewa, dll.
Komentar
Posting Komentar