BAB 11 (Materi KHI Hukum Kewarisan)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN XI
MATERI KHI HUKUM KEWARISAN
A. TAHAPAN PEMBAGIAN HARTA WARIS
· Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
· Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
· Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
· Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
B. BESARNYA BAGIAN AHLI WARIS
· Anak Laki-laki : Anak Perempuan = 2 : 1
> 2 anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta yang ditinggalkan oleh pemaris. 1 anak perempuan mendapatkan 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan apabila 2 orang anak perempuan saja mendapatkan 2/3
· Orang tua (Bapak Ibu) masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta yang ditinggalkan pewaris (jika pewaris mempunyai anak).
Jika pewaris tidak mempunyai anak maka ahli warisnya adalah orang tua (bapak ibu) saja maka ibu mendapatkan (1/3) bagian dari seluruh harta yang di tinggalkan sisanya bapak (2/3).
Jika pewaris mempunyai beberapa saudara maka ahli warisnya adalah orang tua (ibu) dan beberapa saudaranya. Ibu mendapatkan 1/6 dari seluruh harta yang ditinggalkan oleh pewaris, jika pewaris memiliki beberapa saudara
· Suami = 1/2 (jika istri tidak mempunyai anak)
1/4 (jika istri mempunyai anak)
· Istri = 1/4 (jika suami tidak mempunyai anak)
1/8 (jika suami mempunyai anak)
· Saudara (tidak mempunyai anak)
- ahli waris adalah saudara perempuan tunggal sekandung/sebapak, seorang saudara perempuan tunggal = 1/2 bagian.
- ahli waris adalah saudara laki-laki sekandung/sebapak, seluruh harta saudara harta perempuan jika tidak mempunyai anak.
· Saudara (tidak mempunyai anak)
- ahli waris adalah 2 saudara perempuan, 2 saudara perempuan = 2/3 bagian.
- saudara laki-laki dengan saudara perempuan = 2 : 1
C. CONTOH PEMBAGIAN HARTA
Seorang bernama P mati meninggalkan ahli waris seorang istri (janda), seorang ibu, 2 anak perempuan. Harta peninggalan sejumlah Rp. 24.000.000
Jawaban :
a. Ahli waris adalah istri, ibu, 2 anak perempuan
b. Bagian masing-masing
Ahli waris
|
Ahli waris |
|
Am = 24 |
|
|
|
Istri |
1/8 |
3 |
3/23 x 24.000.000 |
3.130.435 |
|
2 anak perempuan |
2/3 |
16 |
16/23 x 24.000.000 |
16.695.652 |
|
Ibu |
1/6 |
4 |
4/23 x 24.000.000 |
4.173.913 |
|
|
|
23 |
total |
24.000.000 |
MATERI KHI HUKUM KEWARISAN
A. PERMASALAHAN AUL
Definisi al-‘aul menurut istilah yaitu bertambahnya jumlah harta waris dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris. Aul adalah suatu situasi dimana fard / saham-saham para ahli waris yang berkumpul dalam mewarisi melebihi dari harta yang dibagi. Terjadinya masalah aul apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (mislanya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan, dan menimbulkan persoalan yaitu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris tersebut.
Apabila ahli waris terdiri atas dzul faraa-idh dan dzul qarabat maka harta peninggalan akan habis terbagi pada pembagian pertama yaitu dengan cara dzul faraa-idh mendapat bagiannya masing-masing dan sisanya untuk dzul qarabat. Demikian pula jika ahli waris hanya terdiri atas dzul qarabat maka harta akan habis pada pembagian pertama. Tetapi jika ahli waris hanya terdiri dari dzul faraa-idh maka ada dua kemungkinan yaitu pada pembagian pertama harta akan habis sedangkan pada pembagian ke dua akan terdapat sisa harta. Dalam penerima waris itu semuanya adalah dzul faraaidh dapat pula terjadi ketekoran. Ketekoran ini berupa hasil pembagian pertama lebih dari 1 (satu). Hal ini diselesaikan dengan pengurangan bagian masing-masing ahli waris tadi secara berimbang. Pengurangan secara berimbang ini disebut ‘aul.
B. PERMASALAHAN RADD
Menurut istilah ar-radd adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya jumlah bagian ashhabul furudh. Terjadinya masalah radd apabila pembilang lebih kecil daripada penyebut dan merupakan kebalikan dari masalah aul. Aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada radd ada kelebihan setelah diadakan pembagian. Ar-radd tidak akan terjadi dalam suatu keadaan, kecuali bila terwujud tiga syarat sebagai berikut :
1. Adanya ashhabulfurudh
2. Tidak adanya ashabah
3. Ada sisa harta waris
Adapun Ayah dan Kakek, meskipun keduanya termasuk ahli waris ashhâbl al-furûdl dalam beberapa keadaan tertentu, mereka berdua tidak berhak menerima radd, karena menurut beliau apabila dalam pembagian harta warisan terdapat ayah atau kakek, maka tidak mungkin terjadi radd, karena keduanya bagi beliau akan menjadi, ashâbah dan berhak mengambil seluruh sisa harta warisan.
Sedangkan alasan suami atau istri tidak berhak mendapatkan sisa harta, karena kekerabatan mereka bukan didasarkan pada hubungan nasab, melainkan hubungan sababiyah, yakni semata-mata karena sebab perkawinan yang dapat terputus karena kematian. Sejalan dengan itu Amir Syarifuddin juga membenarkan pendapat Ali Ash Shabuni dengan memberikan alasan bahwa adanya radd tersebut adalah karena adanya hubungan rahim, sedangkan suami atau istri kewarisannya disebabkan hukum dan bukan karena hubungan rahim.
Komentar
Posting Komentar