BAB 10 (Fiqih di Indonesia)
NAMA : Cantika
NIM : 201810110311129
PERTEMUAN X
FIQIH DI INDONESIA
A. KHI (LATAR BELAKANG, DASAR HUKUM, RUANG LINGKUP, LEMBAGA PENYELESAIANNYA)
· LATAR BELAKANG
Apa sebenarnya yang menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam tidaklah mudah dijawab secara singkat. Bilamana kita memperhatikan konsideran Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam, dikemukakan ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan, yaitu :
1. Bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan MA RI terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama;
2. Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi mningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para Pejabat MA dan Departemen Agama RI.
Kalau kita perhatikan konsideran tersebut masih belum memberikan jawaban yang tegas mengenai latar belakang mengapa membentuk kompilasi dimaksud. Bilamana kita teliti lebih lanjut ternyata pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai kaitan yang erat sekali dengan kondisi Hukum Islam di Indonesia selama ini. Hal ini, penting untuk ditegaskan mengingat seperti apa yang dikatakan oleh Muchtar Zarkasyi sampai saat ini belum ada satu pengertian yang disepakati tentang Hukum Islam di Indonesia. Ada berbagai anggapan tentang Hukum Islam, yang masing-masing melihat dari sudut yang berbeda, (Zarkasyi, 1985 : 3).
Menurut H. Muhammad Daud Ali, dalam membicarakan Hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia (Ali, 1990 : 187). Sedangkan menurut Ichtianto, Hukum Islam sebagai tatanan Hukum yang di pegang/ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah Hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan Hukum Nasional dan merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya (Ichtianto, 1990 : 21). Sehingga bilamana kita harus berbicara tentang situasi hukum Islam di Indonesia masa kini sebagai latar belakang disusunnya Kompilasi Hukum islam dua hal tersebut tidak mungkin diabaikan.
· DASAR HUKUM
Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir dalam hukum Indonesia melaluiinstrumen hukum berupa Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991 dan diantisipasi secara organik oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) termasuk lingkup makna organik Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dantermasuk konvensi produk tradisi konstitusional dalam rangkaian penyelenggaraan negara.
Dilihat dari tata hukum nasional, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihadapkan pada 2 (dua) pandangan yang saling bertentangan. Pertama, sebagai hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukan oleh penggunaan instrumen Instruksi Presiden yang tidak termasuk dalam rangkaian tataurutan peraturan perUndang-undangan Republik Indonesia yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat di kategorikan sebagai hukum tertulis. Sumber kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) berupa Instruksi Presiden tersebut di atas menunjukan, bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) berisi hukum dan aturan yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum dengan perantaraan kebijaksanaan penguasa.
Mengsinkronkan antara keberatan pendapat pertama dengan pendapat kedua serta memperhatikan perkembangan hukum islam, semenjak islam masuk di Nusantara sekiranya tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) resmi berlaku sebagai hukum positif untuk dipergunakan dan diterapkan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan bidang perkawinan, kewarisan, hibah, dan wakaf.
· RUANG LINGKUP
Bidang ilmu yang umum digunakan dalam penelitian adalah bidanghukum keperdataan, khususnya hukum waris islam.
· LEMBAGA PENYELESAIANNYA
Membahas kedudukan dan peranan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak bisa lepas dari sejarah penyusunannya, kondisi hukum islam dankeadaan lembaga Peradilan Agama di Indonesia.
B. KHES (LATAR BELAKANG, DASAR HUKUM, RUANG LINGKUP, LEMBAGA PENYELESAIANNYA)
· LATAR BELAKANG
Hukum islam pada posisi sekarang ini belum secara tegas mengaktualkan konsep islam yang ada dikarenakan posisi hukum islam berada pada hukum Indonesia yang secara jelas belum tentu terkandung konsep dan landasan penetapan hukum menurut syara’. Ketika mendapatkan persoalan terkait hukum islam dalam ekonomi, maka umat islam akan masuk dalam tatanan hukum negara,yakni hukum positif.
Menurut H. Muhammad Daud Ali dalam hal ini, pusat perhatian ditujukan pada kedudukan hukum islam dalam sistem hukum Indonesia.Sedangkan menurut Ichtianto, hukum islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan islam yang ada dalam kehidupan hukum nasional merupakanbahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya surat edaran Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah oleh Ketua Mahkamah Agung RI terkait pemberian petunjuk pada kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah yang ada di Indonesia. Pada surat edaran yang ada, menetapkan Badan Arbitrase Syari’ah sebagai lembaga yang dipilih untuk memberikan putusan sengketa dalam kegiatan ekonomi syari’ah.
Selanjutnya, dalam putusan sengketa terkait ekonomi syari’ah tidak lagimerujuk pada ketentuan KHI, namun KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah) sekaligus putusan yang ada di dalamnya terkait sengketa parapihak pelaku ekonomi syari’ah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dijadikan pedoman oleh Badan Arbitrase Syari’ah dalam memutuskan perkara persengketan pada kegiatan usaha menurut syari’ah. Oleh karena itu, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) telah dijadikan pedoman menggantikan hukumislam, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) merupakan wujud aktual dari hukum islam yang ada diIndonesia terkait kegiatan perekonomian islam, bilamana terjadi persengketaan antara pelaku ekonomi islam sehingga mengantarkannya pada Badan Arbitrase Syari’ah.
· DASAR HUKUM
1. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
2. Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 093/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013.
· RUANG LINGKUP
Bila kita memperhatikan cakupan bab dan pasal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES), maka bisa dikatakan bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyat, ististna’, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadli’ah, ghashab dan itlaf, wakalah, shulhu,pelepasan hak, ta’min, obligasi syari’ah mudharabah, pasar modal, reksadana syari’ah, sertifikasi Bank Indonesia syari’ah, pembiayaan multi jasa, qard, pembiayaan rekening koran syari’ah, dana pesiunsyari’ah, zakat dan hibah, dan akuntansi syari’ah.
Namun, bila kita melihat dari UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ruang lingkup Ekonomi Syari’ah meliputi : bank syari’ah, lembaga keuangan mikro ekonomi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasisyari’ah dan surat berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah.
· LEMBAGA PENYELESAIANNYA
Kehadiran Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas) dimana lembaga inilah yang sejak 1994 silam punya wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah lewat arbitrase. Tentu, tim penyusun berharap Basyarnas mulai menyadari posisinya setelah Pengadilan Agama diberimandat menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah lewat jalur litigasi.
Komentar
Posting Komentar