BAB 16 (Hukum Asuransi Islam)
Nama : Cantika
Nim : 201810110311129
PERTEMUAN XVI
HUKUM ASURANSI ISLAM
A. PENGERIAN DAN DASAR HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
· PENGERTIAN
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya asuransi takaful merupakan pihak yang tertanggung penjamin atas segala risiko kerugian, kerusakan, kehilangan, atau kematian yang dialami oleh nasabah (pihak tertanggung). Dalam hal ini, si tertanggung mengikat perjanjian (penjaminan resiko) dengan si penanggung atas barang atau harta, jiwa dan sebagainya berdasarkan prinsip bagi hasil yang mana kerugian dan keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak.
· DASAR HUKUM
Landasan dasar Asuransi Syariah adalah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu al-Qur‟an dan sunnah Rasul.
1. Al-Qur‟an
Al-Qur‟an tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi atau al-ta‟min secara nyata dalam al-Qur‟an. Walaupun begitu al-Qur‟an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dsar tolong-menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa mendatang.
Diantara ayat-ayat al-Qur‟an yang mempunyai muatan nilai-nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
Artinya: “... Tolong-menolonglah kamu (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah [5]:
Ayat ini memuat perintah tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru‟ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah.
2. Sunah Rasul
Hal yang mendukung tentang praktik asuransi syariah juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut ini hadits yang mendukung prinsip-prinsip muammalah untuk diterapkan di dalam asuran si syariah.
Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Ia berkata bahwa Rasullah saw bersabda: „Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan di mana sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.‟” (HR Bukhari dan Muslim)
B. FUNGSI ASURANSI DALAM ISLAM
1. Untuk melindungi harta benda
2. Untuk melindungi berbagai bahaya yang tidak terduga
3. Untuk menempatkan keuangan pelanggan
4. Untuk mengurangi ketidak pastian resiko
5. Untuk mengurangi beban keuangan
6. Untuk memberika ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan
C. TUJUAN ASURANSI DALAM ISLAM
Tujuan asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang dipunyai sebelum terjadinya kerugian.
Adapun tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut :
· Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.
· Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya
ASAS DAN PRODUK ASURANSI SYARIAH
A. SUBJEK DAN OBEK PERTANGGUNGAN
· Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.
a. Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
b. Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi
· Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan.
Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu :
1. Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
2. Hak milik atas benda
3. Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
B. AQAD/PERJANJIAN
Akad dalam asuransi syariah adalah keterikatan antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi. Akad dalam asuransi syariah bahkan secara tegas menolak unsur perjudian (maysir), penipuan (gharar), riba, penganiayaan (zhulm), dan suap (risywah), serta barang haram dan hal yang terkait maksiat. Beberapa akad yang digunakan dalam asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah meliputi:
a. Akad Tijarah yang bertujuan komersial, yaitu dengan melakukan investasi dari premi nasabah,
b. Akad Tabbaru’ yang dilakukan berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
c. Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.
C. ASAS-ASAS ASURANSI
Asas-asas asuransi syariah yaitu:
1. Tauhid
2. keadilan
3. tolong menolong
4. kerjasama
5. amanah
6. saling ridho
7. menghindari riba
8. menghindari judi
9. menghindari ketidakjelasan
10. menjauhi praktik suap menyuap
D. PRODUK ASURANSI
Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu: a.Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1. Takaful berencana
2. Takaful pembiayaan
3. Takaful pendidikan
4. Takaful dana haji
5. Takaful berjangka
6. Takaful kecelakaan siswa
7. Takaful kecelakaan diri 8.
8. Takaful khairat keluarga
Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda Milik peserta takaful. Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah
1. Takaful kebakaran
2. Takaful kendaran bermotor
3. Takaful pengangkutan
4. Takaful Resiko Pembangunan
5. Takaful Resiko Pemasangan
6. Takaful Penyimpanan Uang
7. Takaful Gabungan
8. Takaful Aneka
9. Takaful rekayasa/Engineerin
E. PERISTIWA YANG DIPERTANGGUNGKAN RESIKO DAN CLAIM
· RESIKO
Dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian finasial atau kemungkinan terjadi kerugian resiko selalu melibatkan 2 istilah yaitu ketidak pastian dan peluang kerugian finansial. Dan jenis-jenis resiko umum yang dikenal yaitu : Resiko murni, Investasi, Individu, Tanggung gugat.
· CLAIM
Diambil dari dana tabarni semua peserta perusahaan sebagai mudharb wajib menyelesaikan produksi claim secara cepat, tepat dan efisien dengan amanan yang di terimanya sebagaimana dijelaskan dalam al-quran Al-anfal : 27.
Komentar
Posting Komentar