ILMU HUKUM
Pada tahun 1976/1977, titik teran mulai membersitkan harapan untuk
diaktifkannya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan
reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasta
(Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tinggi
swasta (PTS). Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK. BAN Nomor:
00168/Ak-1.1/UMMIHK/VII/1998 Fakultas Hukum dinyatakan terakreditasi
dengan peringkat B.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.
Perubahan dan Perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan
program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika
Fakultas Hukum UMM. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo. SK. Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK
Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang berlaku secara
Nasional program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang
pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada jurusan atau dihapusnya
jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu program
studi yaitu program studi Ilmu Hukum.
Fakultas Hukum di UMM adalah salah satu fakultas yang terakreditasi "A".
Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter Profesional, Humanis, dan Religius.Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang di pelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.
Komentar
Posting Komentar